Re: [indoexpat-uk] Limited Company enquiry

Eddy Manurung <[email protected]>
Newsgroups gmane.org.region.indoexpat.uk
Message-ID <CAGcixaHk5TQNGAQswG5+1eamdA4dnfVndo6ZmPhRFi1kSm0h5w@mail.gmail.com>
Mas Djati,
That's good.
Aku nanya tadi karena ada korelasinya dgn concern Mas Perry manatahu itu
scam.

Ya, setahuku di UK metoda hiring termasuk permanent employee dan freelance.
Yg Freelance biasanya (setahuku melihat pengalaman dari kolega ku), mereka
bikin limited company nya sendiri, Direkturnya employeenya sendiri dan bbrp
menunjuk treasurynya istri mereka.
Biasanya mereka hire accountant, bayar either pertahun atau per bulan.
Keuntungan yang kulihat, mereka dapat porsi/rate yg lbh besar dibandingkan
dgn permanent employee yg sama skillnya, persentage tax yang lebih kecil,
ini terasa bedanya apabila udah termasuk high rate.
Resikonya, biasanya harus lebih banyak effort utk mendapatkan projek atau
pekerjaan...yah...no pain no gain lah.
Sementara permanent employee spt aku, memang berusaha mencari lobang2 utk
mengadakan project, tapi lebih banyak effort ku utk menyelesaikan projek
sebagus-bagusnya utk membuat customer very happy and loves me and somehow
managementku dan customer sendiri selalu bisa menemukan sesuatu utk bisa
melibatkan aku dalam projek customer tsb.

Terus terang dgn pertimbangan pendapatan yang ada dan yg dapat didapat
apabila go self-employee dan pertimbangan lainnya aku belum berani utk
self-employee...

Oh ya...gak tahu di perusahaan/customer/bisnis lainnya, bbrp kolegaku yang
resign dari perusahaanku dan jadi self-employee dan bekerja di customer
yang sama, mereka tdk langsung mendapatkan bayaran pada bulan pertama,
terkadang 4 bulan dibayar sekaligus, karena mungkin pembayaran dari
customer ke main agent juga begitu... jadi harus punya stock finansial.

KEsimpulannya, hal yg mas Djati temukan dalam tawaran itu adalah wajar dan
biasa.

Mudah2an membantu.

Salam,
Eddy MAnurung

On 15 March 2012 12:04, Djati Hananto <[email protected]> wrote:

> Halo Semua,
>
> Maaf saya cuma bisa summarize dan quote sedikit dari response2 yang masuk,
> tidak bisa reply karena ter-daily digest emailnya.
>
> Kondisinya memang benar bahwa offer yang masuk itu adalah contractor dgn
> pembayaran melalui agency, bukan langsung ke user company.
> Hal baiknya, di UK ini semua ada web khusus nya. Untuk masalah contractor
> seperti ini aja banyak sekali web khususnya yang juga menawarkan pembuatan
> Ltd company online.
> Betul seperti kata Pak Cris, mudah sekali membuat badan usaha semacam Plt
> disini dgn biaya (sejauh yang saya cari ) termurah 80 Pounds. Dan legal,
> alias listed di treasury.
>
> In paralel, sebenarnya saya juga mencari source2 mengenai ini.
> Salah satu yang menawarkan konsultasi via telpon adalah
> Brookson.co.uk<http://brookson.co.uk/>.
> Saya sempat mampir ke web nya.
> Kemudian mereka sempat menelepon untuk memberikan pengarahan bagaimana
> memilih antara mendirikan Ltd Company atau menjadi bagian dari Umbrella
> Company dengan lumayan detail dan to the ground of my problem. Akhirnya
> saya memutuskan untuk join dgn Umbrella Company karena alasan duration of
> contract yang pendek dan pengalaman hitung2an tax dan paperworks yang
> Blass... saya gak ngerti.
>
> Saya pun tidak menduga ternyata pekerja kontrak yang menjalankan kerjaannya
> dgn sistem ini buanyaak sekali. Brookson sendiri mencatat 7000 karyawan
> telah mereka layani under Umbrella companynya. Dan karena persaingan yang
> ketat di bisnis, maka saat ini banyak perusahaan online menawarkan hal
> sejenis, macem2 namanya Ltd nya. Dengan gimmick cheapest, free, fastest,
> dll.
>
> Sependek pengetahuan saya setelah melakukan beberapa study kecil, hal ini
> ditujukan untuk mengamankan Pajak perorangan (pekerja lepas/kontraktor).
> Sehingga kerja di beberapa perusahaan pun mereka tetap bisa dikejar
> pajaknya untuk negara.
>
> Sebuah pengalaman baru yang berharga buat saya. Dan nyatanya memang di UK
> ini (atau mungkin di negara maju secara umum) hal-hal ajaib sering menjadi
> kenyataan. Mulai Insurance yang ajaib2, denda yang bener2 ngemplang, nonton
> TV pakai licence, dll ^_^ *selingan saja*
>
> Terimakasih buat semua masukannya.
>
> @Pak Eddy Manurung: Saya di UK, tepatnya Coventry. Ada masukan lain pak?
>
> Salam,
> Djati
>
>
>
> ====
>
> Message: 1
> Date: Thu, 15 Mar 2012 10:40:40 +0000
> From: Bagus Prakoso <[email protected]>
> Subject: Re: [indoexpat-uk] Limited Company enquiry
> To: loverv2004-/[email protected],     Forum Komunikasi Expat Indonesia di UK
>       <[email protected]>
> Message-ID:
>       <CAHekx8c5JD9nTDAO4jQPONCdeXYTgTK82RvFA_vCgU8gswOZgA-JsoAwUIsXosN+BqQ9rBEUg@public.gmane.org>
> Content-Type: text/plain; charset=ISO-8859-1
>
> Kalau self-employed biasanya mereka nggak perlu mendirikan Limited
> Company, karena lebih ribet tanggung-jawabnya.
>
> Dan mendirikan Limited Company di UK nggak perlu requirement yang
> aneh-aneh, cukup ada satu orang didaftar sebagai Director, bayar ?80,
> satu jam udah jadi :)
>
> Ini kalau saya bisa tebak, memang penawaran kerjanya adalah untuk
> Contract (as opposed to permanent), dan biasanya Contractor punya LTD
> sendiri.  Jadi companya yang hire contractor ini pembayarannya seperti
> bayar supplier, bukan masuk sebagai salary pekerja tetap. Nggak perlu
> bayar NI dan Pajak seperti biasanya.
>
> Regards,
> Chris
>
> 2012/3/15  <loverv2004-/[email protected]>:
> > Benar yg dikatakan mas Chris.
> > Tp, Tidak hanya kontraktor yg biasanya mendirikan ltd. Semua org yg
> mempunyai bisnis bisa (subject to requirements tentunya). Atau dg kata
> lain, semua self employed.
> >
> > Yg anehnya, penawaran kerja koq membutuhkan hal2 tsb.
> >
> >
> > Salam,
> > Roddy
> >
> > ------------------
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Bagus Prakoso <[email protected]>
> > Date: Wed, 14 Mar 2012 16:27:08
> > To: Roddy Soenjoto<loverv2004-/[email protected]>
> > Reply-To: Forum Komunikasi Expat Indonesia di UK <[email protected]>
> > Subject: Re: [indoexpat-uk] Limited Company enquiry
> >
> > Mas Djati,
> >
> > Ini biasanya berhubungan dengan pekerja Contractor. ?Mereka biasanya
> > bikin Company sendiri (i.e. Limited Company - LTD). ?Certificate of
> > Incorporation adalah surat yang didapat waktu pendirian Company
> > diatas. Dan Account Details dalam hal ini adalah Bank Account dari
> > Company tsb.
> >
> > Semoga membantu,
> > Chris
> _________________________________________________________________
> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/eddy.manurung%40gmail.com
>



-- 

Regards,
Eddy Manurung
_________________________________________________________________
To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/goriu-uk%40m.gmane.org
lmpx.com only provides a reader for public news (NNTP) servers. It is not affiliated with the servers or forums shown here and is not responsible for the content of articles, which is written by their respective authors.