Re: [indoexpat-uk] Perpanjangan paspor di Indonesia?
Perry Ismangil <perry-Qz18OTYYWP1Wk0Htik3J/[email protected]>
| Newsgroups | gmane.org.region.indoexpat.uk |
|---|---|
| Message-ID | <CAF_Bqc5o_AYUbtkXFzO-vOGmZnYs6V+baqRBD+x4P8WAxMJgFw@mail.gmail.com> |
Yeah, that's the trick, if you still have valid KTP and KK Indonesia, you can do anything there - as you're deemed to be still living there anyway! Yani, terus paspor Indonesia ini dipakai lapor diri juga ga? On 21 Apr 2015 06:23, "Saryani Asmayawati" <[email protected]> wrote: > Pak Ronald, > > Saya waktu pulang Desember 2014 sempat memperpanjang paspor di Bandung - > kebetulan karena saya masih punya KTP yang masih valid dan Kartu Keluarga > (masih nebeng KK orang tua), jadi saya ngga pakai jalur WNI Domisili Luar > Indonesia. > > Kalau bikin di Bandung, sekarang kayaknya sudah pindah semua ke Soekarno > Hatta (bukan di Jl. Suci lagi). Waktu saya perpanjang masih buka di 2 > tempat. Kalau pakai jalur normal, e-passport bisa jadi dalam 3-5 hari, > jalur express (via travel agent) bisa jadi dalam satu hari (tapi mahal). > Daftar/isi form online aja, terus langsung bayar ke BNI (sayangnya bayarnya > belum bisa online, harus bawa struk ke bank BNI… hari gini…). Sesudah itu > harusnya bisa booking tanggal wawancara. On the day, make sure you have > everything (including all copies) ready, and arrive early (soalnya pakai > sistem antri nomor, first come first serve). Jangan lupa pakai baju > berkerah dan tidak berwarna putih :) (it’s a big deal, trust me). > > Cheers > > Yani > > > > On 20 Apr 2015, at 23:04, Ronald Alexander Indra via uk < > [email protected]> wrote: > > > > Rekan-rekan IndoExpat, > > > > Saya ada pertanyaan, jika kita berdomisili di UK, apakah bisa > memperpanjang paspor di Indonesia? Ada yang pernah punya pengalaman seperti > ini? > > > > Jika ada yg pernah perpanjang di Indo, berapa lama ya paspor-nya jadi? > Saya rencana mau bikin e-Passport Indonesia. > > > > Kalau lihat yang underline italic di-bawah ini, tampaknya kita harus > membuat paspor di Pweraklian RI di luar negeri. > > > http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratanIV. > WNI Domisili Luar IndonesiaBagi warga negara Indonesia yang berdomisili di > luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri > atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia > dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: > > - Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan > yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan > > - Paspor biasa lama. > > ThanksRonald > > _________________________________________________________________ > > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/s.asmayawati%40gmail.com > > _________________________________________________________________ > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/perry%40ismangil.com > _________________________________________________________________ To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/goriu-uk%40m.gmane.org