Re: [indoexpat-uk] Perpanjangan paspor di Indonesia?

Saryani Asmayawati <[email protected]>
Newsgroups gmane.org.region.indoexpat.uk
Message-ID <[email protected]>
Mas Perry,

Terima kasih udah diingetin hehehe…

Yani

> On 21 Apr 2015, at 00:03, Perry Ismangil <[email protected]> wrote:
> 
> Yeah, that's the trick, if you still have valid KTP and KK Indonesia, you
> can do anything there - as you're deemed to be still living there anyway!
> 
> Yani, terus paspor Indonesia ini dipakai lapor diri juga ga?
> On 21 Apr 2015 06:23, "Saryani Asmayawati" <[email protected]> wrote:
> 
>> Pak Ronald,
>> 
>> Saya waktu pulang Desember 2014 sempat memperpanjang paspor di Bandung -
>> kebetulan karena saya masih punya KTP yang masih valid dan Kartu Keluarga
>> (masih nebeng KK orang tua), jadi saya ngga pakai jalur WNI Domisili Luar
>> Indonesia.
>> 
>> Kalau bikin di Bandung, sekarang kayaknya sudah pindah semua ke Soekarno
>> Hatta (bukan di Jl. Suci lagi). Waktu saya perpanjang masih buka di 2
>> tempat. Kalau pakai jalur normal, e-passport bisa jadi dalam 3-5 hari,
>> jalur express (via travel agent) bisa jadi dalam satu hari (tapi mahal).
>> Daftar/isi form online aja, terus langsung bayar ke BNI (sayangnya bayarnya
>> belum bisa online, harus bawa struk ke bank BNI… hari gini…). Sesudah itu
>> harusnya bisa booking tanggal wawancara. On the day, make sure you have
>> everything (including all copies) ready, and arrive early (soalnya pakai
>> sistem antri nomor, first come first serve). Jangan lupa pakai baju
>> berkerah dan tidak berwarna putih :) (it’s a big deal, trust me).
>> 
>> Cheers
>> 
>> Yani
>> 
>> 
>>> On 20 Apr 2015, at 23:04, Ronald Alexander Indra via uk <
>> [email protected]> wrote:
>>> 
>>> Rekan-rekan IndoExpat,
>>> 
>>> Saya ada pertanyaan, jika kita berdomisili di UK, apakah bisa
>> memperpanjang paspor di Indonesia? Ada yang pernah punya pengalaman seperti
>> ini?
>>> 
>>> Jika ada yg pernah perpanjang di Indo, berapa lama ya paspor-nya jadi?
>> Saya rencana mau bikin e-Passport Indonesia.
>>> 
>>> Kalau lihat yang underline italic di-bawah ini, tampaknya kita harus
>> membuat paspor di Pweraklian RI di luar negeri.
>>> 
>> http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratanIV.
>> WNI Domisili Luar IndonesiaBagi warga negara Indonesia yang berdomisili di
>> luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri
>> atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia
>> dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
>>>  - Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan
>> yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
>>>  - Paspor biasa lama.
>>> ThanksRonald
>>> _________________________________________________________________
>>> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
>>> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/s.asmayawati%40gmail.com
>> 
>> _________________________________________________________________
>> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
>> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/perry%40ismangil.com
>> 
> _________________________________________________________________
> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/s.asmayawati%40gmail.com

_________________________________________________________________
To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/goriu-uk%40m.gmane.org
lmpx.com only provides a reader for public news (NNTP) servers. It is not affiliated with the servers or forums shown here and is not responsible for the content of articles, which is written by their respective authors.