Re: [indoexpat-uk] Perpanjangan paspor di Indonesia?
Saryani Asmayawati <[email protected]>
| Newsgroups | gmane.org.region.indoexpat.uk |
|---|---|
| Message-ID | <[email protected]> |
Mas Perry, Terima kasih udah diingetin hehehe… Yani > On 21 Apr 2015, at 00:03, Perry Ismangil <[email protected]> wrote: > > Yeah, that's the trick, if you still have valid KTP and KK Indonesia, you > can do anything there - as you're deemed to be still living there anyway! > > Yani, terus paspor Indonesia ini dipakai lapor diri juga ga? > On 21 Apr 2015 06:23, "Saryani Asmayawati" <[email protected]> wrote: > >> Pak Ronald, >> >> Saya waktu pulang Desember 2014 sempat memperpanjang paspor di Bandung - >> kebetulan karena saya masih punya KTP yang masih valid dan Kartu Keluarga >> (masih nebeng KK orang tua), jadi saya ngga pakai jalur WNI Domisili Luar >> Indonesia. >> >> Kalau bikin di Bandung, sekarang kayaknya sudah pindah semua ke Soekarno >> Hatta (bukan di Jl. Suci lagi). Waktu saya perpanjang masih buka di 2 >> tempat. Kalau pakai jalur normal, e-passport bisa jadi dalam 3-5 hari, >> jalur express (via travel agent) bisa jadi dalam satu hari (tapi mahal). >> Daftar/isi form online aja, terus langsung bayar ke BNI (sayangnya bayarnya >> belum bisa online, harus bawa struk ke bank BNI… hari gini…). Sesudah itu >> harusnya bisa booking tanggal wawancara. On the day, make sure you have >> everything (including all copies) ready, and arrive early (soalnya pakai >> sistem antri nomor, first come first serve). Jangan lupa pakai baju >> berkerah dan tidak berwarna putih :) (it’s a big deal, trust me). >> >> Cheers >> >> Yani >> >> >>> On 20 Apr 2015, at 23:04, Ronald Alexander Indra via uk < >> [email protected]> wrote: >>> >>> Rekan-rekan IndoExpat, >>> >>> Saya ada pertanyaan, jika kita berdomisili di UK, apakah bisa >> memperpanjang paspor di Indonesia? Ada yang pernah punya pengalaman seperti >> ini? >>> >>> Jika ada yg pernah perpanjang di Indo, berapa lama ya paspor-nya jadi? >> Saya rencana mau bikin e-Passport Indonesia. >>> >>> Kalau lihat yang underline italic di-bawah ini, tampaknya kita harus >> membuat paspor di Pweraklian RI di luar negeri. >>> >> http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratanIV. >> WNI Domisili Luar IndonesiaBagi warga negara Indonesia yang berdomisili di >> luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri >> atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia >> dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: >>> - Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan >> yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan >>> - Paspor biasa lama. >>> ThanksRonald >>> _________________________________________________________________ >>> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: >>> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/s.asmayawati%40gmail.com >> >> _________________________________________________________________ >> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: >> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/perry%40ismangil.com >> > _________________________________________________________________ > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/s.asmayawati%40gmail.com _________________________________________________________________ To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/goriu-uk%40m.gmane.org